Cara Membuat Tanda Tangan Digital

tanda tangan digital

Proses penandatanganan dokumen kini tidak hanya dapat dilakukan secara tatap muka. Kini, dokumen dapat ditandatangani dari jarak jauh, terlebih setelah adanya work from home, tanda tangan dapat dilakukan dari mana saja. Tanda tangan elektronik ada yang tersertifikasi atau juga disebut tanda tangan digital, dan ada tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

Tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi pada umumnya dapat dibuat dengan mudah. Anda dapat membuat tanda tangan seperti biasa di atas kertas, lalu memindai atau memfotonya dan dicantumkan pada dokumen yang akan ditandatangan. Sementara itu, tanda tangan digital merupakan tanda tangan yang menggunakan sertifikat elektronik. Untuk mendapatkan sertifikat elektronik, pengguna harus mendaftarkan diri melalui jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah mendapat pengakuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik, salah satunya adalah VIDA. Penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi juga menjamin data pengguna.

Untuk mendaftar, pengguna dapat melakukan registrasi dan memasukkan data diri seperti foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon, dan lain-lain. Setelah itu, pengguna melakukan verifikasi nomor telepon dan email. Lalu atur kata sandi sesuai keinginan. Setelah itu, terdapat beberapa tahap yang perlu dilakukan agar pengguna bisa mendapatkan sertifikasi elektronik.

Tahap Pengajuan

pengguna mendaftarkan diri ke PSrE Indonesia dengan ketentuan yang telah dimiliki oleh masing-masing PSrE Indonesia. Syarat tersebut dapat diakses di laman PSrE Indonesia. Bagi pendaftar dengan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mendaftar pada PSrE Pemerintah.

Tahap Verifikasi

PSrE Indonesia akan melakukan verifikasi data pengguna pendaftar Sertifikat Elektronik. Data kependudukan pengguna seperti NIK, nama, tanggal lahir, foto, data biometrik (sidik jari) dibandingkan dengan basis data kementerian yang berwenang mengelola data kependudukan. Apabila data tersebut valid dan benar maka akan dilanjutkan proses penerbitan.

Tahap Penerbitan

Bagi pengguna yang telah lolos verifikasi, pengguna akan disediakan account untuk mengunduh Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan oleh PSrE Indonesia. Account ini sekaligus untuk mengelola layanan yang disediakan setiap PSrE tersebut.