List Barang yang Tidak Diperbolehkan Diekspor ke Jepang

Setiap negara memiliki regulasinya masing-masing mengenai barang apa saja yang diperbolehkan untuk masuk ke negaranya, begitupun juga dengan negara Jepang. Terdapat banyak alasan yang mendasari barang yang diekspor Indonesia ke Jepang tidak diperkenankan masuk, salah satunya karena faktor keamanan.

Ekspor memiliki perant penting bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dengan melakukan ekspor Anda sudah berpartisipasi dalam menambah devisa negara. Ekspor merupakan kegiatan menjual ke negara lain atau mengeluarkan barang dari suatu daerah pabean. Sedangkan eksportir adalah orang atau lembaga yang melakukan kegiatan ekspor.

barang yang diekspor Indonesia ke Jepang

Walaupun hubungan bilateral antara kedua negara ini berjalan dengan baik dan lancer, tapi tidak memungkiri bahwa terdapat aturan yang perlu ditaati salah satunya mengenai barang yang akan masuk. Berikut ini telah kami rangkumkan beberapa barang yang tidak diperbolehkan masuk ke Jepang.

  1. Narkotika, Psikotropika, Stimulant dan Bahan Akdiktif lainnya (ganja, opium)
  2. Zat khusus
  3. Senapan, Pistol, Meriam beserta Peluru, Senapan Mesin dan bagian pistol.
  4. Bahan peledak
  5. Bubuk mesiu
  6. Zat khusus yang telah ditetapkan pada Paragraf 3 Pasal 2 UU tentang Larangan Senjata Kimia dan Pengawasan Zat Tertentu
  7. Koin, uang kertas, stempel pos, stempel pendapatan dan surat berharga yang diubah, dipalsukan atau ditiru
  8. Kartu yang dikodekan dengan menggunakan catatan elektromagnetik yang melanggar hukum
  9. Patogen Kelas I dan II yang tertera pada Paragraf 20 dan 21, Pasal 6 UU Pencegahan Penyakit Menular dan Perawatan Medis untuk Pasien Penyakit Menular
  10. Buku, patung, gambar dan barang lain yang dianggap dapat mencederai keselamatan atau moral masyarakat
  11. Barang yang berbau pornografi anak
  12. Artikel yang melanggar hak paten, hak desain, hak model utilitas, hak cipta, hak merek dagang, dan hak tetangga, hak tata letak sirkuit, atau hak pemulia tanaman.
  13. Pasal-pasal yang merupakan persaingan tidak sehat yang tercantum dalam Butir 1 hingga 3, 10, 17 atau 18 ayat 1, Pasal 2 UU Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat (tidak termasuk yang tercantum dalam pasal butir 1 sampai 5, 7 atau 9, ayat 1, Pasal 19 hukum)
  14. Ikan, tempe, daging dan bumbu-bumbu

Sebelum Anda melakukan kegiatan ekspor sudah seyogyanya Anda perlu memperhatikan peraturan di negara tujuan, seperti apa saja barang yang dieskpor Indonesia ke Jepang yang diperbolehkan, dokumen yang dibutuhkan, alur barang sampai ke negara tersebut, apakah terkena pajak dan lain sebagainya. Jangan sampai ketidak tauan Anda akan mengakibatkan permasalahan di kemudian hari. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi Anda yang berencana untuk ekspansi bisnisnya dengan ekspor barang yang Anda produksi ataupun barang yang akan dijual di pasar Jepang.