Ini Berbagai Jenis Aplikasi Pajak Online

Teknologi yang semakin canggih dimanfaatkan Direktorat Jenderal Pajak membuat sebuah aplikasi pajak online. Ini merupakan salah satu bentuk upaya DJP memaksimalkan Pelayanan Pajak kepada masyarakat. Adanya aplikasi tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.

Ditambah semenjak pandemi covid19 tahun 2020 lalu, aktivitas masyarakat terbatas. Aplikasi pajak online berperan penting dalam mempermudahkan masyarakat melakukan transaksi perpajakan.

Aplikasi Pajak Online

Dahulu transaksi perpajakan biasanya dilakukan di kantor pajak. Di sana telah disediakan berbagai jenis formulir pelaporan pajak, mulai dari pajak perorangan hingga pelaporan pajak perusahaan. Melihat dari kebutuhan tersebut, aplikasi pajak online hadir guna mempermudah masyarakat dalam urusan laporan pajak. Berikut ini yang melatarbelakangi hadirnya aplikasi tersebut :

1. Mewujudkan Misi Direktorat Jendral Pajak

DJP memiliki misi yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat akan wajib pajak dengan memberikan pelayanan yang terbaik serta pengawasan yang Efektif.

2. Keterlambatan Melaporkan pajak

Sering dijumpai masyarakat yang masih lalai akan kewajiban untuk membayarkan pajak, bisa dikarenakan lupa ataupun malas untuk mengurus hal ini. Oleh karena itu, DJP membuat apikasi ini agar masyarakat lebih mudah untuk mendaftarkan diri ataupun melakukan berbagai transaksi perpajakan.

Itulah beberapa hal yang secara umum melatarbelakangi hadirnya aplikasi pajak. Selain tu, aplikasi pajak ini terdapat berbagai macam, sehingga para peserta wajib pajak dapat memilih dan menggunakan sesuai kebutuhan.

Adapun beberapa aplikasi pajak online, yaitu sebagai berikut :

1. Pendaftaran elektronik (E-RegistrationE-Registration)

Pada aplikasi ini, pertama melakukan pendaftaran elektronik atau yang biasa yang biasa disebut dengan e- registration. Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak jika ingin mendaftarkan diri sebagai lapor wajib pajak aplikasi ini. Caranya pun cukup mudah cukup menginstal aplikasi mengisi data diri.

2. E- Filling

e-Filling merupakan aplikasi untuk melaporkan pajak secara online. Dahulu para wajib pajak setiap tahun mengisi formulir SPTĀ  di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adanya sistem e-Felling ini, mebuat proses pelaporan SPT semakin muda, cukup melalui sistem online. Namun, untuk menggunakan sistem ini, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFINĀ  pajak yaitu sebuah nomor identitas yang diberikan DJP pada pelaku wajib pajak, sehingga dapat melakukan transaksi pajak melalui alikasi ini. Adanya EFIN merupakan salah satu bentuk sistem yang dilakukan DJP dalam menjaga kerahasian data wajib pajak.

3. Elektronik Surat Peberitahuan Tahunan (E-SPT)

Aplikasi Elektronik SPT atau yang biasanya disebut e-SPT merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk membuat SPT. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan SPT. Berikut ini, beberapa Kelebihan dari e-SPT, yaitu :

  • Hadirnya aplikasi ini membuat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilakukan lebih aman dan cepat, dikarenakan filenya dalam bentuk CD
  • Aplikasi ini jga dapat mengorganisir data perpajakan dengan baik.
  • Dengan sistem aplikasi e-SPT mengelola data perpajakan perusahaan lebih sistematis dan rapi.
  • Ini juga memudahakan dalam pembuatan laporan pajak.
  • Data yang dibuat oleh Wajib Pajak (WP) akan lebih tersistematis dan lengkap, dikarenakan penomoran formulir menggunakan sistem komputer.
  • Aplikasi ini juga untuk mengurangi pemborosan pemakaian kertas, kaena hampir semua transaksi diakukan dengan sistem digital.

4. E-Billing

e-Billing yaitu penerimaan elektronik dengan sistem billing, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal pajak. Sistem e-billing ini dibuat dengan tujuan mempermudah peserta wajib pajak dalam melakukan proses pembayaran pajak. Adanya e-billing ini diharapkan wajib pajak dapat membayarkan pajak terutang dengan tepatwaktu, diakrena sistem e-billing ini dapat dilakukan secara langsung dari berbagai bank.

5. Faktur Elektronik (E-Faktur)

e-Faktu merupakan faktur elektronik yang dapat dibuat melalui aplikasi yang disediakan DJP atau aplikasi penyedia jasa layanan pajak. Hadirnya aplikasi ini akan membantu para Pengusaha Kena Pajak dlam membuat dan menrbitkan faktur.

Demikian penjelasan mengenai seputar aplikasi pajak online yangdapat diakses seluruh wajib Pajak untuk melakukan berbagai transaksi perpajakan. Sebagai warga negara yag baik, haru sadar akan kewajibannya membayar atau melaporkan Pajak. Ini sebagai bentuk dukungan masyarakat untuk pembangunan Negara semakin baik.